Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lingkungan Kampus UIN Malang Kini Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Malang - Seorang mahasiswi yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemerkosaan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya video pengakuan dari tersangka berinisial IPF, mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, yang viral di berbagai platform media sosial.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban pada Selasa (15/4/2025). "Kami segera melakukan proses pemeriksaan terhadap korban yang didampingi oleh tim LBH," jelas Sholeh. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku mengalami persetubuhan tanpa persetujuan saat berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Proses hukum terus berlanjut dengan beberapa langkah penting: - Pemeriksaan visum et repertum terhadap korban - Pemanggilan sejumlah saksi kunci - Pendalaman keterangan dari saksi yang mengetahui kepergian korban bersama pelaku

Meski hasil visum belum keluar, polisi telah menyiapkan rencana penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan IPF yang menyatakan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya, bahkan saat korban sedang dalam masa haid.