Kontroversi Surat Edaran Wali Kota Bekasi Soal Donasi Karpet Masjid

Bekasi – Surat edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengenai penggalangan dana untuk pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah menuai pro dan kontra di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyoroti potensi unsur pemaksaan dalam mekanisme pengumpulan donasi yang dilakukan per Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Adhika, meski tujuan penggalangan dana dinilai mulia, metode pengumpulan dana melalui OPD berisiko menimbulkan tekanan terselubung bagi para donatur. "Secara prinsip, ajakan berdonasi itu baik. Namun, ketika dikelola secara struktural melalui OPD, bisa menciptakan kesan wajib bagi ASN," ujarnya. Ia juga mempertanyakan alur donasi yang tidak langsung disalurkan ke Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), melainkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah adanya unsur paksaan dalam surat edaran tersebut. Menurutnya, penggalangan dana bersifat sukarela dan murni sebagai bentuk sedekah. "Ini murni ajakan berbuat kebaikan. Tidak ada sanksi atau hukuman bagi yang tidak berpartisipasi," tegasnya. Surat edaran bernomor 400.8/1646/Setda.Kesra itu dikeluarkan pada 11 April 2025 sebagai respons atas rusaknya karpet masjid akibat banjir pada Maret 2025.

Berikut rincian informasi terkait penggalangan dana tersebut: - Tujuan: Penggantian karpet seluas 1.200 meter persegi yang rusak akibat banjir. - Mekanisme: Donasi dikumpulkan per OPD dan disetorkan ke rekening Baznas Kota Bekasi (Bank BJB: 00602018888888). - Periode: Pengumpulan dana dimulai April 2025 hingga target tercapai.

Polemik ini memicu diskusi publik mengenai etika penggalangan dana oleh instansi pemerintah, terutama yang melibatkan ASN. Sejumlah pihak menyarankan agar mekanisme donasi dilakukan secara transparan dan non-struktural untuk menghindari kesan pemaksaan.