Gugatan Rp4,7 Triliun terhadap Duta Palma Group atas Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit Ilegal

Jakarta – PT Duta Palma Group menghadapi dakwaan pidana atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta. Kasus ini terkait operasi perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, selama periode 2004 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah grup tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pemberian izin tanpa memenuhi syarat lingkungan dan sosial.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kerugian negara tidak hanya berasal dari pendapatan yang tidak dibayarkan, seperti Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), tetapi juga mencakup dampak ekonomi lebih luas senilai Rp73,9 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Rincian Pelanggaran

  • Izin Tanpa AMDAL: PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari menerima izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  • Pelepasan Kawasan Hutan: Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, sehingga aktivitas perkebunan mereka merusak lingkungan.
  • Pencucian Uang: Dana hasil korupsi dialirkan ke PT Darmex Plantations dan perusahaan afiliasi lainnya melalui mekanisme dividen, pembayaran utang, dan transfer dana.

Dampak Sosial dan Lingkungan

JPU juga menekankan bahwa operasi ilegal ini menimbulkan konflik sosial karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban membangun kebun untuk masyarakat seluas 20% dari total lahan. Selain itu, aktivitas perkebunan sawit ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan.

Pelaku dan Modus Operandi

Surya Darmadi, sebagai pemilik manfaat PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diduga terlibat dalam pengaturan pertemuan dengan Bupati Indragiri Hulu untuk memperoleh izin secara tidak sah. Beberapa pejabat daerah juga disebut menerima uang dalam proses pengurusan izin tersebut.

Pasal yang Didakwakan

PT Duta Palma Group dijerat dengan: - Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. - Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.