Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong: Jaksa Tuntut Pertanggungjawaban

Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong: Jaksa Tuntut Pertanggungjawaban

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula pada masa kepemimpinan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016) memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), membacakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar). Kerugian tersebut, menurut JPU, berasal dari kebijakan persetujuan impor (PI) gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada sejumlah perusahaan swasta.

Rincian kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, diuraikan sebagai berikut:

  • Kemahalan Harga Gula Kristal Putih (GKP): PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dalam menjalankan tugas stabilisasi harga atau operasi pasar, membeli GKP dari importir dengan harga Rp 1.832.049.545.455,55. Namun, berdasarkan Harga Patokan Petani (HPP), seharusnya hanya dibayar sebesar Rp 1.637.331.363.636,36. Selisihnya, sebesar Rp 194.718.181.818,19, tercatat sebagai kerugian negara.
  • Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI): Para importir juga diduga kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI sebesar Rp 1.443.009.171.790,46. Setelah dikurangi jumlah yang telah dibayarkan (Rp 1.059.621.941.986,18), kerugian negara mencapai Rp 383.387.229.804,28. JPU menekankan bahwa kebijakan impor GKM (Gula Kristal Mentah) bukan GKP (Gula Kristal Putih) untuk pengendalian harga pasar menjadi salah satu faktor penyebab kerugian ini, mengingat perbedaan nilai bea masuk dan PDRI antara kedua jenis gula tersebut.

Total kerugian negara akibat dua poin di atas mencapai Rp 578.105.411.622,47.

Namun, pihak penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan eksepsi. Ia mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit atas impor gula tahun 2015-2016, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit untuk periode 2015-2017 dan menyatakan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran. Lebih lanjut, Ari mempersoalkan penggunaan HPP sebagai dasar perhitungan kerugian oleh JPU. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak tepat karena GKP dibeli dari importir sekaligus produsen gula, bukan dari petani.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan denda terkait perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.

Persidangan ini akan terus berlanjut, dengan kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen masing-masing pihak. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.