Pemerintah Perkuat Kinerja Dosen Melalui Kebijakan Tunjangan Berbasis Prestasi
Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan baru berupa Tunjangan Kinerja bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar reformasi birokrasi. "Tunjangan ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan alat transformasi untuk menciptakan budaya kerja berorientasi hasil dan inovasi," tegas Rini dalam konferensi pers bersama Menteri Kemendiktisaintek Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mekanisme pemberian tunjangan akan berbasis pada: - Evaluasi kelas jabatan fungsional dosen - Kinerja individu dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi - Kontribusi nyata dalam pemecahan masalah sosial
Brian Yuliarto menyatakan bahwa aturan teknis sedang dipersiapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penilaian. "Kami targetkan seluruh regulasi pendukung dapat rampung April 2025 agar pencairan tunjangan tepat waktu," ujar Brian.
Sri Mulyani mengungkapkan alokasi anggaran telah disiapkan untuk 31.066 dosen ASN, mencakup: - 8.725 dosen PTN - 16.540 dosen PTN BLU - 5.801 dosen di LLDikti
Kebijakan ini diharapkan dapat: 1. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui sistem reward 2. Mempercepat reformasi birokrasi di sektor pendidikan 3. Menghapus praktik pemberian honorarium parsial 4. Mendorong kontribusi dosen dalam pengabdian masyarakat
Rini menambahkan, "Dosen sebagai ujung tombak pendidikan dituntut tidak hanya unggul dalam pengajaran, tapi juga mampu menjawab tantangan global melalui penelitian dan solusi konkret."