Tujuh Tersangka Terlibat Pembuangan Sampah Ilegal dan Pungutan Liar di Pekanbaru
Pekanbaru – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan sampah ilegal dan pungutan liar retribusi sampah. Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan sampah yang melanggar hukum, termasuk pembuangan di tempat penampungan sementara (TPS) ilegal serta pemungutan biaya tidak resmi.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, ketujuh tersangka terdiri dari sopir angkutan sampah hingga mantan tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Mereka ditangkap berdasarkan tiga laporan terpisah terkait pengelolaan sampah ilegal. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka berinisial AAS (20), R (51), dan ZE, yang kedapatan membuang sampah di lokasi tidak resmi seperti Jalan Siak II dan Jalan Usaha. Kasus kedua menyeret dua tersangka lain, RMH (22) dan T (59), yang membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Lobak serta TPU Pertamina Hulu Rokan (PHR).
- Penyitaan barang bukti: Tiga unit mobil pikap digunakan untuk mengangkut sampah ilegal.
- Dampak lingkungan: Pembuangan sampah ilegal menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.
Kasus ketiga mengungkap keterlibatan dua mantan honorer DLHK, M (48) dan D (45), yang melakukan pungutan liar atas nama retribusi sampah. "Mereka mengaku sebagai petugas DLHK, padahal sudah tidak berstatus," tegas Jeki. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menyatakan bahwa para tersangka mengoperasikan bisnis angkutan sampah mandiri tanpa izin resmi. "Alasannya, biaya operasional ke tempat pembuangan resmi dinilai terlalu tinggi," jelas Kompol Bery Juana Putra.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pelaku tidak terdaftar sebagai mitra resmi DLHK. Ia juga menyoroti praktik badan usaha yang bekerja sama dengan mal namun membuang sampah secara ilegal. "Retribusi tidak dibayarkan ke pemerintah, sampah malah dibuang sembarangan hingga menumpuk," ujarnya. Agung mengungkapkan adanya laporan tentang mantan tenaga harian lepas (THL) DLHK yang masih memungut retribusi ilegal hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menemukan tumpukan sampah saat berolahraga pagi di Jalan Diponegoro. Saat ini, lokasi tersebut telah dibersihkan.