Pemprov Jateng Optimalkan Distribusi STNK untuk Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mencatat respons positif dari masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam kurun waktu tiga hari sejak diluncurkan pada 8 April 2025, realisasi pembayaran pajak telah mencapai Rp28 miliar. Untuk memastikan kelancaran program ini, Pemprov Jateng mengoptimalkan ketersediaan dan pendistribusian materiel Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif guna menghadapi potensi kendala teknis. "Kami telah merencanakan distribusi materiel STNK secara matang, termasuk menyiapkan solusi jika terjadi hambatan," jelasnya. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sehingga diperlukan koordinasi intensif antarinstansi untuk meminimalisir gangguan pelayanan.

Berikut beberapa poin penting terkait program ini: - Target: Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menghapus tunggakan pokok dan denda PKB. - Masa Berlaku: Program berjalan hingga akhir Juni 2025. - Dukungan: Kolaborasi antarlembaga untuk memastikan distribusi STNK tidak terganggu.

Diharapkan, inisiatif ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Jawa Tengah.