Pencuci Bus Beraksi sebagai Pencuri, Lakukan Aksi Ugal-ugalan di Cikarang
Cikarang, Kabupaten Bekasi — Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, ketika seorang pencuci bus nekat mencuri salah satu armada dan melakukan aksi ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan. Pelaku, yang berinisial D (20), bukanlah sopir resmi melainkan hanya pekerja pencuci bus di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, D mengambil inisiatif sendiri untuk mencuri bus tanpa adanya perintah dari pihak lain. Saat warga sekitar menyadari aksinya, mereka langsung mengejar pelaku yang kemudian panik dan melaju dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, bus tersebut menabrak truk trailer, truk boks, sedan, dan beberapa sepeda motor di sekitar kawasan industri.
- Kronologi Kejadian: Bus yang dikemudikan D sempat menghantam tiang warung hingga roboh sebelum akhirnya berhenti di area jalan tol menuju MM2100.
- Penangkapan Pelaku: D berhasil diamankan oleh satuan pengamanan kawasan dan anggota polisi yang berjaga di lokasi.
- Tindakan Hukum: Polisi menjerat D dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, D juga sedang menjalani pemeriksaan tambahan terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang luka-luka.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap armada transportasi umum untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, D ditahan di Polres Metro Bekasi menunggu proses hukum lebih lanjut.