Ulama Tasikmalaya Siapkan Gugatan Hukum Atas Dugaan Fitnah Terkait Dana Hibah

Tasikmalaya – Konflik hukum yang melibatkan puluhan ulama di Tasikmalaya, Jawa Barat, terkait penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah kian memanas. Meskipun Polda Jawa Barat telah menghentikan proses pemanggilan secara lisan, para ulama melalui kuasa hukumnya bersiap mengajukan laporan resmi atas dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan yang mereka alami.

Menurut Andi Ibnu Hadi, kuasa hukum para ulama, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi yang mengindikasikan bahwa pemanggilan 20 ulama bermula dari laporan inisial AM yang ditujukan kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI. "Kami menilai surat tersebut mengandung unsur fitnah dan telah merugikan nama baik para ulama," tegas Andi dalam konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini: - Lembaga Terlibat: MUI, DMI, BAZNAS, FKDT, dan IPHI turut menjadi sasaran pemanggilan. - Masa Berlaku Hibah: Dana hibah telah dikelola secara transparan selama 8 tahun sesuai peruntukannya. - Proses Hukum: Kuasa hukum menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya meskipun Polda Jabar tidak mendelegasikannya.

AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari tim advokasi ulama. "Kami memahami situasi ini dan sedang menunggu langkah lebih lanjut," ujarnya. Sementara itu, status penghentian kasus secara lisan oleh Polda Jabar masih menimbulkan tanda tanya, mengingat belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.