Konflik Lingkungan di Bantul: Warga Protes Bau Peternakan Babi di Tengah Pemukiman

Bantul, DI Yogyakarta – Ketegangan antara warga Plumutan, Mulyodadi, Bambanglipura, Bantul, dengan pemilik peternakan babi terus memanas akibat dampak bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Puluhan warga setempat melakukan aksi protes pada Selasa (15/4/2025), menuntut solusi konkret atas persoalan yang telah berlarut-larut sejak Oktober 2023.

Menurut Cahyo Rahmat Romadlon, perwakilan warga, keluhan tersebut telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan. "Warga tidak melarang usaha peternakan, tetapi lokasinya harus jauh dari pemukiman. Bau yang terus-menerus dirasakan sangat mengganggu," tegas Cahyo. Mediasi antara warga dan pemilik peternakan juga belum membuahkan hasil, meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan untuk memindahkan usaha tersebut ke area yang lebih sesuai.

Sigit Afrianto, koordinator aksi, menegaskan bahwa protes ini murni untuk menuntut hak atas lingkungan yang sehat. "Kami selalu bersikap santun, bahkan terhadap keluarga pemilik peternakan. Namun, kami tidak bisa terus menerima dampak negatif dari usaha yang beroperasi di tengah permukiman," ujarnya. Sigit juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pemilik peternakan dengan warga sekitar, yang dinilai memperburuk situasi.

Di sisi lain, Nindarto (52), pemilik peternakan, mengklaim telah memenuhi semua persyaratan perizinan dan berusaha mengurangi dampak lingkungan. "Populasi babi sudah kami kurangi dari 150 ekor menjadi kurang dari 60 ekor. Kotoran juga dimanfaatkan sebagai pupuk," jelasnya. Ia menegaskan bahwa usaha ini merupakan sumber penghidupannya dan siap membawa masalah ini ke ranah hukum jika tuntutan penutupan terus dilayangkan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak: - Mediasi melalui DLH Bantul (Oktober 2023) - Pengurangan populasi ternak oleh pemilik peternakan - Aksi protes warga untuk menekan penyelesaian

Namun, hingga kini, belum ada solusi yang benar-benar mengakomodir kepentingan kedua pihak. Warga tetap bersikeras agar peternakan dipindahkan, sementara pemilik usaha berpegang pada legalitas izin yang dimilikinya.