Operasi Penertiban Syariat di Banda Aceh: 12 Orang Diamankan Termasuk Pengguna Narkoba

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh berhasil mengamankan 12 orang dalam operasi penertiban syariat yang digelar dini hari tadi. Dari jumlah tersebut, enam pasangan diduga melakukan khalwat (berduaan tanpa ikatan pernikahan) dan enam lainnya terbukti mengonsumsi narkotika.

Operasi yang menyasar kawasan bekas Terminal Keudah dan beberapa hotel di Peunayong ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan pelanggaran syariat Islam. Di lokasi pertama, tim menemukan minuman keras dan sepasang muda-mudi yang diduga menikah siri. Sementara di hotel tujuan berikutnya, ditemukan enam pasangan dalam situasi yang melanggar ketentuan syariat.

  • Temuan Operasi:
  • 6 pasangan non-muhrim dalam satu hotel
  • 6 orang positif menggunakan narkoba
  • Minuman keras di bekas Terminal Keudah
  • Satu pasangan nikah siri

Wali Kota Banda Aceh menyatakan bahwa semua yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes HIV/AIDS. "Kami menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari khalwat, ikhtilat (campur baur lawan jenis), hingga pesta narkoba," ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Proses pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, dimana Wali Kota sempat berdialog dengan beberapa tersangka. Dari pengakuan mereka, beragam alasan dikemukakan mulai dari keterlanjuran, kebutuhan ekonomi, hingga jarak yang jauh dengan pasangan sah.