Lurah dan Pengusaha Ditahan dalam Kasus Suap Pengalihan Fungsi Tanah Desa untuk Hiburan Malam
Yogyakarta – Kejaksaan Negeri Sleman telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Sleman. Kedua tersangka tersebut adalah seorang lurah berinisial PFY dan seorang pengusaha berinisial ASA. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proses sewa tanah desa yang rencananya akan dialihfungsikan sebagai tempat hiburan malam.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sleman, Indra Saragih, penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak November 2024. Modus operandi yang digunakan melibatkan penyerahan uang sebesar Rp316 juta dari pengusaha kepada lurah dengan dalih sebagai uang sewa tanah. Namun, transaksi ini dinilai melanggar prosedur karena tidak disertai izin gubernur, yang merupakan syarat wajib untuk pengalihan fungsi tanah desa. "Tanah kas desa tidak boleh disewa atau dialihfungsikan tanpa izin gubernur," tegas Indra.
Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini: - Pelanggaran Prosedur: Sewa tanah kas desa harus melalui izin gubernur, namun dalam kasus ini, proses tersebut diabaikan. - Perhitungan Sewa Tidak Sah: Besaran uang sewa ditentukan secara sepihak tanpa melibatkan penilaian ahli atau mekanisme resmi. - Penolakan Warga: Sejak September 2024, warga setempat telah menolak rencana pembangunan kelab malam di lokasi tersebut.
Kedua tersangka saat ini ditahan di tempat terpisah. PFY ditahan di Rutan Yogyakarta, sementara ASA menjalani penahanan di Lapas Cebongan, Sleman. Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kejaksaan berencana melanjutkan proses hukum dengan meminta keterangan tambahan sebelum berkas diserahkan ke penuntut umum.