Penggerebekan Bandar Ganja di Jakarta Selatan, 10,5 Kilogram Narkotika Disita
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja setelah menangkap seorang tersangka berinisial A di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (14/4/2024) tersebut berhasil menyita 12 paket ganja dengan total berat mencapai 10,5 kilogram.
Menurut AKBP Ade Chandra selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. "Tersangka A diamankan bersama barang bukti ganja yang siap diedarkan. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya," jelas Ade dalam keterangan resminya.
Proses penangkapan tersangka terekam dalam video yang menunjukkan momen kritis ketika petugas menemukan tas berisi ganja milik A. Saat diperiksa, tersangka mengaku barang tersebut adalah ganja. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat persembunyian A dan menemukan lebih banyak paket ganja tersimpan di dalam lemari.
- Lokasi penangkapan: Jalan Bangka, Mampang Prapatan
- Barang bukti: 12 paket ganja (10,5 kg)
- Status tersangka: Dalam penyidikan lebih lanjut
- Pengembangan kasus: Pengejaran terhadap DPO berinisial H
A saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya untuk mengungkap sumber pasokan dan jaringan distribusi narkotika tersebut.