Pemuda Asahan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Pacar di Bawah Umur
Asahan, Sumatera Utara – Seorang pemuda berinisial AL (18) kini menghadapi proses hukum setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, IB (15). Kejadian ini terjadi di aliran sungai Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (11/4/2025).
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diketahui mengajak korban ke lokasi terpencil sebelum melakukan aksinya. Dua warga setempat yang kebetulan melintas kemudian memergoki kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada aparat desa. Keluarga korban, yang merasa tidak terima, akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa: - Pelaku dan korban baru berkenalan sekitar dua bulan sebelum kejadian. - Tindakan pencabulan ini bukan kali pertama dilakukan oleh AL terhadap korban. - Terdapat dua kali aksi pencabulan, yang pertama terjadi pada Selasa (11/3/2025) dan yang kedua pada Sabtu (15/3/2025). - Pada aksi kedua, pelaku bahkan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara 15 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.