Polisi Tangkap Tetangga yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak 6 Tahun di Probolinggo
Probolinggo – Seorang pria berusia 25 tahun berinisial JS ditangkap polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia enam tahun di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo. Kejadian ini terjadi pada akhir Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tim Reskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk:
- Memeriksa korban dan pelapor dengan pendampingan orang tua.
- Melakukan visum et repertum di rumah sakit.
- Mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
- Menyita barang bukti terkait kasus.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Dua alat bukti kuat berhasil ditemukan, yang kemudian digunakan untuk menetapkan JS sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo Kota.
Modus operandi pelaku melibatkan ancaman terhadap korban sebelum melakukan tindakan asusila. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa guna mencegah kejadian serupa di masa depan.