Polisi Lombok Utara Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual dengan Modus 'Begal Payudara'

Lombok Utara – Satuan Reserse Polres Lombok Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan seksual yang dikenal dengan modus operandi begal payudara. Pelaku berinisial LT (35) ditangkap di kediamannya di Dusun Sumur Mual, Desa Pemenang Malaka, setelah melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.

Menurut AKP Punguan Hutahean, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Malama pada Kamis (10/4/2025). Pelaku menyerang korban dengan meremas payudaranya saat menyalip menggunakan kendaraan bermotor, kemudian langsung melarikan diri. Korban yang sempat mengejar pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

  • Modus Kejahatan: Pelaku menargetkan korban di jalan umum dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  • Korban: Perempuan berusia 21 tahun mengalami trauma pasca-kejadian.
  • Penanganan Kasus: Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di wilayah yang sama, di antaranya: - Tahun 2023: Pelaku berinisial LTP (23) menarget anak di bawah umur. - Tahun 2020: Seorang jurnalis perempuan, DW, menjadi korban dengan modus yang sama.

Hingga awal 2025, tercatat tiga kasus begal payudara di Lombok Utara, menandakan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.