Aksi Warga Muara Kate Desak Penyelesaian Kasus Kematian Tokoh Adat yang Diduga Terkait Eksploitasi Tambang
Samarinda – Puluhan warga Desa Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (15/4/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penyelidikan kasus kematian Rusel, seorang tokoh adat setempat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Massa aksi menegaskan bahwa kematian Rusel bukanlah insiden biasa, melainkan diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah 150 hari berlalu, proses hukum terkait kasus ini dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, baik dalam hal identifikasi pelaku maupun pertanggungjawaban perusahaan tambang yang diindikasikan terlibat. Erika, salah satu peserta demonstrasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah provinsi yang dinilai tidak tegas. Ia juga menyoroti dampak negatif aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan negara, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas.
- Pelanggaran penggunaan jalan umum: Perusahaan tambang diduga kerap memanfaatkan jalan negara untuk operasional hauling, bertentangan dengan peraturan yang mewajibkan pembangunan jalan khusus.
- Pembatasan hak warga: Aparat dikritik karena membatasi akses warga saat hendak bertemu perwakilan pemerintah, termasuk larangan membawa alat komunikasi.
- Intervensi pihak kepolisian: Wartalinus, juru bicara warga, mengklaim adanya upaya lobi dari oknum kepolisian untuk memuluskan operasi tambang alih-alih menuntaskan penyelidikan kasus Rusel.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, merespons tuntutan warga dengan menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim dan tidak menutup kemungkinan melibatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) jika diperlukan. Rudi juga mengkritik praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, yang dinilai melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Sebagai langkah konkret, ia telah menandatangani surat penghentian sementara aktivitas perusahaan yang melanggar aturan.
Di akhir pertemuan, Rudi menekankan bahwa pemerintah provinsi akan memprioritaskan keselamatan dan keadilan bagi masyarakat. Ia meminta warga untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.