KPK Catat Tingkat Kepatuhan Pelaporan Harta Pejabat Mencapai 96,71 Persen
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 402.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) telah berhasil dikumpulkan hingga batas waktu pelaporan yang ditetapkan pada 11 April 2025. Angka ini merepresentasikan 96,71 persen dari total 416.348 pejabat yang wajib menyampaikan laporan tersebut.
Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan ini mencerminkan komitmen positif para penyelenggara negara dalam upaya pencegahan korupsi. "Kami mengapresiasi tingginya kesadaran pelapor dalam memenuhi kewajiban ini," ujarnya. KPK kini akan memproses verifikasi administratif sebelum mempublikasikan data tersebut secara terbuka melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan KPK terkait LHKPN: - Verifikasi Kelengkapan: Memastikan dokumen memenuhi syarat administratif - Publikasi Transparan: Menampilkan data yang telah divalidasi ke publik - Evaluasi Kepatuhan: Menggunakan data sebagai pertimbangan manajemen ASN
Meskipun KPK tidak memberlakukan sanksi langsung terhadap pelapor yang terlambat, instansi terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas. "Kami mendorong pimpinan institusi untuk mengevaluasi ketepatan waktu pelaporan sebagai bagian dari penilaian kinerja," tambah Budi. Dashboard pemantauan real-time telah disediakan untuk memudahkan tracking kepatuhan pelaporan per instansi.