Kejagung Perluas Daftar Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas lingkaran tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas untuk korporasi tersangka korupsi minyak goreng. Kali ini, pihak berwenang menetapkan MSY, seorang pejabat bidang jaminan sosial dari Wilmar Group, sebagai tersangka baru dalam penyelidikan tersebut.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam. "MSY akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba," jelas Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim terhadap tiga korporasi besar, yaitu: - PT Wilmar Group - PT Permata Hijau Group - PT Musim Mas Group
Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Namun, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom memutuskan untuk membebaskan ketiganya dengan alasan perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.
Dalam pengusutannya, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya aliran suap sebesar Rp 60 miliar yang melibatkan beberapa pihak, termasuk: - Muhammad Arif Nuryanto, mantan Wakil Ketua PN Jakpus yang diduga memainkan peran dalam penunjukan hakim - Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili ketiga korporasi - Wahyu Gunawan, panitera yang diduga menjadi perantara transaksi suap
Dugaan suap ini semakin menguat setelah ditemukannya aliran dana dari Muhammad Arif Nuryanto kepada tiga hakim yang memutuskan perkara tersebut. Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai delapan orang, termasuk MSY yang baru ditetapkan.