Kontraktor dan Pejabat TNI Dituntut Hukuman Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Perumahan Maluku

Ambon – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memasuki babak baru dengan penuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah khusus TNI di Maluku. Direktur CV Karya Utama, Dani Sipriadi, menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Arthur Parera, selaku Panitia Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Dani Sipriadi diwajibkan membayar Rp2 miliar, sedangkan Arthur Parera harus menanggung Rp650 juta. Jika tidak terpenuhi, keduanya berpotensi menerima hukuman tambahan masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. JPU Grace Sihaya menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang digarap oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku pada 2016 ini menganggarkan dana APBN sebesar Rp7 miliar untuk membangun 24 unit rumah di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah. Namun, realisasi fisik hanya mencapai 58 persen, meski dana telah dicairkan penuh. Akibatnya, negara menanggung kerugian lebih dari Rp2 miliar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.