Skandal Suap Perkara Ekspor CPO: Janji Putusan Ontslag dan Permintaan Uang Dikalikan Tiga

Jakarta – Terungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka MAN menjanjikan putusan lepas (ontslag) untuk tiga perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan perusahaan besar. Namun, syaratnya adalah uang suap yang semula Rp20 miliar harus dinaikkan menjadi Rp60 miliar.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, janji tersebut disampaikan MAN saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR), seorang pengacara korporasi, dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakpus. Dalam pertemuan di Kelapa Gading, MAN menyatakan bahwa perkara ekspor CPO tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diarahkan ke putusan ontslag. Tak hanya itu, MAN juga meminta nominal uang suap yang telah disepakati sebelumnya dikalikan tiga.

  • Permintaan Uang Suap: Awalnya, korporasi menyiapkan dana Rp20 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Namun, MAN meminta jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
  • Penyerahan Uang: Melalui perantara AR, uang tersebut diserahkan ke rumah WG, yang kemudian menyalurkannya kepada MAN. Sebagai balas jasa, MAN memberikan WG komisi sebesar USD50.000.
  • Aliran Dana ke Hakim: Sebanyak Rp22,5 miliar dari total uang suap didistribusikan ke tiga hakim, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, untuk memastikan putusan ontslag.

Ketiga hakim tersebut menangani perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meski majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, putusan akhir menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.