Kejagung Sita Aset Mewah dalam Operasi Penggeledahan Kasus Suap Hakim Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam operasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Operasi ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap yang diduga memengaruhi putusan perkara ekspor minyak goreng kelapa sawit (CPO).

Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting dan kendaraan mewah. "Kami telah menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda Brompton sebagai bagian dari barang bukti," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung.

Kasus ini menyeret empat hakim sebagai tersangka, yaitu: - Muhammad Arif Nuryanta (MAN) - Agam Syarif Baharuddin (ASB) - Ali Muhtarom (AM) - Djuyamto (DJU)

Kejagung menduga bahwa para tersangka menerima suap senilai Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar. Suap tersebut diberikan dalam dua tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata kepada tiga hakim, dan tahap kedua senilai Rp 18 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diberikan kepada hakim Djuyamto.