Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Suap Vonis CPO dengan Penggeledahan di Tiga Lokasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait vonis pembebasan korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang tersebar di dua provinsi pada Selasa (15/4/2025).
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, operasi penggeledahan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. "Tim berhasil menyita dokumen-dokumen relevan serta beberapa kendaraan mewah, termasuk dua unit Mercedes Benz, satu Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan satu tersangka tambahan berinisial MSY, yang menjabat sebagai social security legal di Wilmar Group. "MSY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba," tambah Qohar.
Kasus ini bermula dari vonis kontroversial yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga korporasi sawit ternama: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Ketiganya dibebaskan (ontslag) dari tuduhan korupsi ekspor CPO, meski sebelumnya telah melalui proses persidangan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya aliran dana tidak wajar sebesar Rp60 miliar yang diduga sebagai suap kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanto, yang kemudian menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Dana tersebut sebagian dialirkan kepada tiga hakim yang menangani perkara serta melibatkan panitera Wahyu Gunawan sebagai perantara.
Daftar Tersangka Kasus Suap Vonis CPO: - Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel) - Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) - Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim) - Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim) - Wahyu Gunawan (Panitera) - Marcella Santoso (Pengacara) - Ariyanto Bakri (Pengacara) - MSY (Social Security Legal Wilmar Group)