Kejagung Ungkap Modus Permintaan Uang Suap Rp60 Miliar dalam Perkara Ekspor CPO
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat pengadilan. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diduga meminta peningkatan nominal uang suap dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar untuk mengurus perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa permintaan tersebut diajukan setelah Arif menjanjikan putusan ontslag (lepas dari tuntutan) bagi tiga perusahaan terlibat, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Pertemuan antara Arif dengan tersangka lainnya, yakni Ariyato (AR) selaku advokat korporasi dan Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata PN Jakpus, dilakukan di sebuah restoran seafood di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berikut kronologi transaksi suap berdasarkan keterangan Kejagung: - Awalnya, korporasi menyiapkan dana Rp20 miliar untuk pengurusan perkara. - Arif meminta nominal tersebut dikalikan tiga menjadi Rp60 miliar. - Uang disalurkan melalui AR dan diserahkan ke WG sebelum akhirnya sampai ke Arif. - Sebagian dana (Rp22,5 miliar) didistribusikan ke tiga hakim: Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Putusan perkara yang dikeluarkan majelis hakim pimpinan Djuyamto menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwa, namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Alhasil, ketiga korporasi tersebut dinyatakan bebas (ontslag) dari segala tuntutan hukum.