Kejagung Tahan Legal Wilmar Group Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Muhammad Syafei, Social Security Legal dari Wilmar Group, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa tersangka terlibat dalam penyiapan uang suap senilai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga dialirkan kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui kuasa hukum korporasi.

Selain Syafei, tujuh tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, meliputi:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara.
  • Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi.
  • Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.

Kejagung menduga bahwa Nuryanta menerima suap sebesar Rp60 miliar, sementara tiga hakim lainnya diduga menerima Rp22,5 miliar. Tindakan ini bertujuan untuk memengaruhi vonis perkara ekspor CPO agar terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle recht vervolging). Vonis lepas sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan, hal tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.