KPK Bantah Tuduhan Terburu-buru dalam Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto

KPK Bantah Tuduhan Terburu-buru dalam Pelimpahan Perkara Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tudingan bahwa pelimpahan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan secara terburu-buru untuk menghindari gugatan praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto telah berlangsung sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

"Tuduhan terburu-buru perlu dikaji lebih lanjut. Indikator ‘terlalu cepat’ perlu dijelaskan. Dari sisi KPK, khususnya penyidik, proses penyidikan telah berjalan sesuai rencana," tegas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tessa menekankan bahwa jika KPK memang berniat terburu-buru, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan saat gugatan praperadilan pertama diajukan. Namun, KPK memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menjalani proses praperadilan.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan puncak dari proses penyidikan yang telah selesai. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang sah.

Penolakan Hasto dan Tuntutan Kuasa Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan penolakan kliennya terhadap pelimpahan perkara ke tahap II. Penolakan ini didasarkan pada belum terpenuhinya beberapa hal penting yang dianggap krusial bagi pembelaan Hasto. Maqdir menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap tiga ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Hasto. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh penyidik KPK dengan alasan surat permohonan belum diterima.

"Permohonan pemeriksaan terhadap tiga ahli dan beberapa saksi yang menguntungkan telah diajukan, namun diabaikan oleh pihak penyidik. Ini merupakan hak-hak hukum yang seharusnya dipenuhi," ujar Maqdir. Ia pun menambahkan keheranannya atas proses pelimpahan perkara yang dianggap tidak lazim, dimana Hasto tidak dibawa melalui pintu utama Gedung Merah Putih KPK. Keheranan ini memicu kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu atau bahkan mengarahkan pada upaya menggugurkan gugatan praperadilan.

Maqdir Ismail secara tegas menyatakan kecurigaan bahwa pelimpahan perkara yang terkesan tergesa-gesa ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang bertujuan untuk menggagalkan gugatan praperadilan. Ia berharap KPK tidak bertindak gegabah dan mempertimbangkan kembali langkah yang telah diambil. Ia meminta KPK untuk menghormati hak-hak hukum kliennya dan memastikan proses hukum yang adil dan transparan.

Kesimpulan

Pernyataan yang saling bertolak belakang dari KPK dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyoroti kompleksitas kasus ini. KPK bersikeras proses hukum berjalan sesuai prosedur, sementara kuasa hukum Hasto melihat adanya upaya untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dijalankan. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut. Kejelasan terkait dugaan perintangan proses hukum menjadi kunci penting untuk memastikan terwujudnya keadilan dan penegakan hukum yang transparan.