Kejagung Tegaskan Proses Hukum Kasus Ronald Tannur Masih Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan bahwa penyelidikan kasus suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur tetap berlanjut meskipun sedang menangani skandal suap hakim terkait perkara ekspor bahan baku minyak goreng. Kasus ini mencuat setelah ditemukannya bukti elektronik yang mengindikasikan praktik suap dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. "Data ini muncul saat kami melakukan pengembangan terkait perkara di PN Surabaya," ujar Qohar dalam jumpa pers di Jakarta. Meski demikian, ia enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan panitera bernama Wahyu Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dianggap berhenti hanya karena tidak ada informasi yang dipublikasikan. "Penyelidikan adalah bagian dari penyidikan. Kami bekerja secara diam-diam untuk menghindari penghilangan barang bukti," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa dokumen dan bukti elektronik yang ditemukan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut sebelum bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan.