Gubernur Jateng Perkuat Pengawasan untuk Cegah Pekerja Migran Ilegal
Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk mengantisipasi penyaluran pekerja migran ilegal. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jateng yang mencapai puluhan ribu orang dalam beberapa tahun terakhir. Data terakhir menunjukkan, pada 2024, sebanyak 66.611 warga Jateng bekerja di luar negeri, sementara hingga Maret 2025, jumlahnya telah mencapai 14.361 orang. Negara tujuan utama meliputi Hongkong, Taiwan, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Jerman.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam menangani persoalan ini. "Kita harus menjemput bola, bukan menunggu kasus terjadi baru bertindak. Proses rekrutmen harus melibatkan kepala desa hingga tingkat atas, termasuk verifikasi lokasi penempatan," ujarnya usai bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding. Luthfi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng untuk menyusun model pendampingan dan pelatihan yang komprehensif guna memastikan proses perekrutan hingga pemberangkatan berjalan sesuai prosedur.
Berikut upaya yang dilakukan Pemprov Jateng untuk mengatasi masalah pekerja migran ilegal: - Kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan penegak hukum seperti Polda dan Kantor Imigrasi. - Pemantauan ketat terhadap lembaga penyalur tenaga kerja (P3MI), termasuk 45 kantor pusat dan 217 cabang di Jateng. - Pencegahan praktik ilegal seperti pungutan liar, pemalsuan dokumen, dan penipuan.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya PMI yang berangkat secara ilegal, terutama ke Kamboja dan Myanmar untuk bekerja di industri judi online dan penipuan. "Banyak korban berasal dari kalangan terdidik yang tertipu melalui media sosial," jelasnya. Karding menegaskan, pemerintah telah menutup sejumlah agen penyalur yang melanggar aturan dan mengirim pekerja tanpa prosedur resmi.