Pemkot Surabaya Tangani 18 Juru Parkir Ilegal di Kawasan Retail
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi penertiban terhadap 18 juru parkir (jukir) ilegal yang beroperasi di 16 pusat perbelanjaan modern. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar di area parkir toko swalayan.
Menurut Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, operasi gabungan melibatkan multiple instansi termasuk Satlantas Polrestabes, Satpol PP, dan Bapenda. "Tim kami menyita KTP serta rompi identitas yang digunakan pelaku sebagai alat legitimasi kegiatan ilegal," jelas Jeane. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
- Koordinasi Multisektor: Operasi melibatkan Gartap III, Sat Samapta, dan media pelaporan warga seperti aplikasi Wargaku.
- Temfasilitasi Kewajaran Bisnis: Jeane menekankan bahwa pengusaha retail telah membayar pajak parkir, sehingga aktivitas jukir liar merugikan hak legal pemilik usaha.
- Pencegahan Berkelanjutan: Dishub berkomitmen untuk intensifikasi pengawasan guna meminimalisir gangguan terhadap kenyamanan publik.