Adik Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditahan, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Adik Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditahan, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Proses hukum terhadap jaringan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergulir. Setelah penangkapan Bobi Candra, sang aktor utama, kini giliran Dewa Thomas, adik kandung Bobi, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dewa Thomas resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kepolisian. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum atas praktik pertambangan ilegal yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dewa Thomas terbukti terlibat aktif dalam operasi tambang ilegal yang beroperasi di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Tambang tersebut beroperasi di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, dan telah berlangsung selama lima tahun. Aktivitas pertambangan ilegal ini telah menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, ditaksir mencapai Rp 556,8 miliar. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa Dewa Thomas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejari Muara Enim untuk proses hukum selanjutnya.

Anjasra merinci, Dewa Thomas dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 Undang-Undang 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Dewa Thomas cukup berat, yakni penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Sebagai barang bukti, Kejari Muara Enim juga menerima sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, seperti bulldozer, excavator, dan dump truck, serta dokumen terkait kepemilikan lahan.

Penahanan Dewa Thomas berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIB Muara Enim. Kasus ini berkaitan erat dengan penangkapan Bobi Candra sebelumnya. Bobi Candra, yang merupakan otak dibalik operasi tambang ilegal tersebut, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan setelah menjadi buronan. Penangkapan Bobi Candra disertai dengan penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk tiga rumah di Muara Enim dan Palembang, lima mobil mewah, dan motor sport dengan total nilai mencapai Rp 13 miliar. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan tambang ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, telah dilakukan pada Agustus 2024, dan tambang tersebut telah disegel. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa Bobi Candra telah menjalankan bisnis tambang ilegal tersebut sejak tahun 2019.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Proses hukum yang transparan dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Selain itu, upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat operasi tambang ilegal ini juga perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.