Terdakwa Pembunuhan Berencana di Situbondo Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit
Situbondo – Adi Wicaksono (35), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa (15 April 2025) dini hari. Kematiannya terjadi di Rumah Sakit Umum Abdoer Rahem sekitar pukul 04.50 WIB setelah sebelumnya didiagnosis menderita sejumlah penyakit serius.
Menurut informasi yang dihimpun dari Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya, kondisi kesehatan Adi sempat memburuk dalam beberapa bulan terakhir. "Saat terakhir kali hadir di persidangan, fisiknya sudah sangat menurun dibandingkan kondisi awal," jelas Agung. Meski belum ada laporan resmi dari pihak medis, dugaan sementara penyebab kematian adalah komplikasi dari HIV/AIDS, tuberkulosis (TBC), serta gangguan lambung dan depresi.
Prosedur hukum terkait kasus yang menjerat Adi kini dalam proses penghentian sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Segala proses hukum akan gugur secara otomatis setelah surat kematian resmi diterima," tegas Agung. Pihak pengadilan juga menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut hanya akan dilakukan jika keluarga korban mengajukan permintaan resmi.
Adi Wicaksono sebelumnya dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Syamsul Hadi, warga Jember, yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan membusuk di lahan tebu Kecamatan Panarukan pada September 2024. Motif kejahatan tersebut diduga kuat terkait sengketa utang-piutang antara korban dan Adi, yang merupakan adik iparnya sendiri.