Kemenkop Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Gandeng Swasta dan BUMN
Kemenkop Buka Peluang Koperasi Kelola Tambang, Gandeng Swasta dan BUMN
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi untuk turut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah direvisi, yang kini mengakomodasi partisipasi koperasi dalam pengelolaan tambang. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pengelolaan tambang membutuhkan modal dan keahlian yang signifikan. Oleh karena itu, kementerian mendorong model koperasi multipihak, yang memungkinkan kolaborasi dengan berbagai entitas, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
"Dengan keterbatasan modal dan sumber daya yang dimiliki koperasi secara mandiri, kerja sama dengan pihak lain menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola sektor pertambangan yang kompleks," ungkap Menteri Budi Arie saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Beliau menekankan pentingnya sinergi untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positif bagi masyarakat sekitar area pertambangan.
Meskipun belum ada pengajuan resmi dari koperasi untuk mengelola tambang hingga saat ini, Menteri Budi Arie mengungkapkan telah menerima beberapa penjajakan dari berbagai pihak yang tertarik untuk berpartisipasi dalam skema ini. "Saat ini masih dalam tahap konsolidasi dan persiapan. Kami optimistis minat dari koperasi akan meningkat seiring dengan sosialisasi dan penyelesaian regulasi pendukung," tambahnya.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan seleksi ketat terhadap koperasi yang berminat. Hanya koperasi yang berlokasi di sekitar wilayah pertambangan dan memenuhi standar pengelolaan yang baik yang akan dipertimbangkan. Kriteria seleksi akan meliputi:
- Keberadaan dan validitas badan hukum koperasi.
- Kejelasan struktur organisasi dan manajemen koperasi.
- Rekam jejak kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi.
- Adanya rencana bisnis yang terukur dan realistis.
- Komitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar area pertambangan.
Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk selanjutnya diterbitkan izin operasional. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya koperasi yang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas yang memadai yang akan diizinkan untuk mengelola tambang," tegas Menteri Budi Arie. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan manfaat pertambangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar area pertambangan. Kolaborasi antara koperasi, BUMN, dan swasta diharapkan akan menghasilkan sinergi yang optimal dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.