Suami Sekar Arum Diperiksa Polisi dalam Kasus Transaksi Menggunakan Uang Palsu

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil dan memeriksa DA, suami siri mantan bintang sinetron Sekar Arum Widara, terkait dugaan penggunaan uang palsu dalam transaksi belanja di sebuah pusat perbelanjaan elite di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, DA menyatakan ketidaktahuannya mengenai penggunaan uang palsu oleh istrinya.

Menurut keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, baik Sekar Arum maupun DA sama-sama membenarkan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus ini. "Baik dari pihak tersangka maupun suaminya menyatakan bahwa DA tidak mengetahui penggunaan uang palsu tersebut," jelas Nurma dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025).

Berikut kronologi kejadian yang diungkapkan polisi: - Keduanya datang ke mal tersebut pada Rabu (2/4) sekitar pukul 13.00 WIB - Melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman senilai Rp600.000 menggunakan uang palsu - Percobaan transaksi lanjutan gagal setelah kasir mencurigai keaslian uang yang digunakan

Sekar Arum saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan. Mantan artis ini dijerat dengan beberapa pasal pidana terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu, termasuk: - Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang - Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu