Gugatan FTC terhadap Meta: Akuisisi Instagram dan WhatsApp Dianggap Praktek Monopoli
Federal Trade Commission (FTC), lembaga antimonopoli pemerintah Amerika Serikat, saat ini tengah mengajukan gugatan hukum terhadap Meta Platforms Inc. terkait dugaan praktik monopoli melalui akuisisi Instagram dan WhatsApp. Gugatan ini mencuat setelah mantan ketua FTC Lina Khan menyatakan bahwa akuisisi kedua platform tersebut dilakukan oleh Facebook (sebelum berganti nama menjadi Meta) sebagai upaya untuk menghilangkan persaingan di pasar media sosial.
Menurut Khan, Mark Zuckerberg dan tim eksekutif Facebook saat itu merasa terancam oleh pertumbuhan pesat Instagram dan WhatsApp. "Alih-alih bersaing secara sehat, Facebook memilih untuk mengakuisisi atau mengubur potensi pesaingnya," ujar Khan dalam persidangan. FTC menilai, akuisisi Instagram senilai USD 1 miliar pada 2012 dan WhatsApp senilai USD 19 miliar pada 2014 telah menciptakan dominasi yang tidak sehat di pasar jejaring sosial pribadi.
- Dampak Gugatan: Jika FTC memenangkan kasus ini, Meta bisa dipaksa melepas kepemilikan atas Instagram dan WhatsApp.
- Argumen Meta: Perusahaan menyangkal tuduhan monopoli dan menyatakan bahwa pasar media sosial saat ini sangat kompetitif dengan kehadiran TikTok, YouTube, X (Twitter), dan platform lainnya.
- Pandangan Regulator: Khan menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk menindak transaksi yang dianggap melanggar hukum anti-monopoli.
Meta membalas dengan pernyataan bahwa gugatan ini justru dapat melemahkan daya saing perusahaan teknologi AS di tengah persaingan ketat dengan perusahaan-perusahaan asal China, khususnya dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI). "Regulator seharusnya mendorong inovasi, bukan memecah perusahaan yang justru memberikan keuntungan bagi ekonomi AS," tegas juru bicara Meta.