Kontroversi Penertiban PKL Samarinda: Satpol PP Bersikukuh pada Prosedur, Warga Kritik Keras

Kontroversi Penertiban PKL Samarinda: Satpol PP Bersikukuh pada Prosedur, Warga Kritik Keras

Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Samarinda yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini telah menimbulkan gelombang protes dan perdebatan sengit di masyarakat. Beredarnya video pengambilan barang dagangan PKL di media sosial memicu kecaman dari berbagai kalangan, yang menilai tindakan tersebut terlalu represif dan tidak manusiawi. Namun, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan memberikan bantahan atas tudingan yang berkembang di masyarakat.

Anis Siswanti menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan berulang kali yang telah diberikan kepada para PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Menurutnya, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan momen pengambilan barang dagangan, tanpa memperlihatkan proses panjang peringatan dan himbauan yang telah dilakukan sebelumnya. "Kami telah memberikan kesempatan dan peringatan kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya dan pindah ke lokasi yang telah ditentukan," jelas Anis dalam keterangan persnya, Kamis (6 Maret 2025). "Sayangnya, imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan terpaksa dilakukan." Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Lebih lanjut, Anis memastikan bahwa seluruh barang dagangan yang telah disita oleh petugas Satpol PP tersimpan dengan aman di kantor Satpol PP dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Proses pengambilan barang tersebut, kata Anis, akan dibantu oleh petugas dari bagian hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Samarinda. "Para pedagang yang barang dagangannya disita dapat datang ke kantor Satpol PP untuk melakukan pengembalian barang dengan mengikuti prosedur yang berlaku," tambahnya. Pihak Satpol PP siap memberikan penjelasan dan bantuan administrasi kepada para pedagang dalam proses pengambilan kembali barang dagangan mereka.

Penertiban PKL tersebut dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, antara lain:

  • Jalan Pelita
  • Sungai Dama
  • Kalimudin
  • Jalan Kemakmuran
  • Jalan Lambung Mangkurat

Meskipun Satpol PP bersikukuh telah bertindak sesuai prosedur, banyak warga Samarinda yang masih menyuarakan kritik dan kecaman atas tindakan tersebut. Tuduhan ‘pencurian’ dan tindakan yang tidak manusiawi terus bergaung di media sosial. Peristiwa ini pun telah membuka debat publik mengenai bagaimana seharusnya pemerintah daerah menangani permasalahan PKL di Samarinda dan mencari solusi yang lebih humanis dan berkeadilan bagi semua pihak. Ke depan, dibutuhkan komunikasi dan dialog yang lebih intensif antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan para PKL untuk menghindari konflik serupa dan menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap proses penertiban, meliputi prosedur komunikasi, pendekatan humanis kepada PKL, dan penyediaan solusi relokasi yang lebih memadai. Transparansi dalam setiap tahapan penertiban juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi semua pihak dan memastikan penerapan peraturan daerah dilakukan secara adil dan bijaksana.