Pengusaha Jan Hwa Diana Terancam Hukuman Penjara atas Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan
Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana kini tengah menjadi sorotan. Setelah sebelumnya berdamai dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Diana kembali dihadapkan pada masalah hukum setelah dilaporkan oleh mantan karyawannya ke pihak berwajib. Jika terbukti bersalah, Diana bisa menghadapi hukuman penjara selama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi secara tegas mendukung langkah karyawan yang menjadi korban penahanan dokumen pribadi. Eri menyatakan akan mengerahkan tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendampingi proses pelaporan ke Polrestabes Surabaya. "Kami akan memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan," tegas Eri.
Ancaman Hukum bagi Perusahaan
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, mengingatkan bahwa tindakan menahan ijazah karyawan merupakan pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 42 dalam peraturan tersebut secara jelas melarang perusahaan menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Sanksi pidana bagi pelanggar berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta.
Zaini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang dijalani korban. "Kami serahkan sepenuhnya kepada korban untuk melaporkan sesuai pengalamannya," ujarnya. Salah satu korban, Nila Handiani, telah resmi melaporkan Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sebelumnya sempat mengadu ke Mapolrestabes Surabaya.
Kronologi Pelaporan
Nila Handiani mengaku telah menyelesaikan proses pelaporan pada Senin (14/4/2025) dengan harapan ijazahnya segera dikembalikan. "Saya hanya ingin dokumen saya dikembalikan. Laporan ini sesuai bukti yang ada," jelasnya. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama terkait dokumen pribadi yang sering dijadikan alat tekanan oleh sejumlah perusahaan.