Kemenkes Luruskan Miskonsepsi Tenaga Kesehatan Gigi di Fasilitas Primer

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait polemik istilah 'tukang gigi' yang sempat viral dalam pernyataan pejabatnya. Otoritas kesehatan nasional menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) – tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan formal – bukan praktisi tanpa kualifikasi.

Latar belakang wacana ini bermula dari temuan survei kesehatan nasional yang mengungkap lebih dari separuh penduduk Indonesia mengalami gangguan kesehatan gigi dan mulut. Fakta ini diperparah dengan ketimpangan distribusi dokter gigi di fasilitas kesehatan primer, dimana 2.000 puskesmas terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) tidak memiliki tenaga dokter gigi tetap.

Berikut upaya strategis yang sedang dilakukan pemerintah:

  • Peningkatan kapasitas TGM melalui skema penguatan kompetensi berbasis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024
  • Ekspansi pendidikan dokter gigi dengan penambahan 6 fakultas kedokteran gigi baru (dari 32 menjadi 38 institusi)
  • Program beasiswa target untuk calon dokter gigi dari daerah dengan ikatan dinas pasca kelulusan

Data terbaru menunjukkan defisit 10.309 dokter gigi secara nasional, sementara lulusan baru hanya berkisar 2.600 orang/tahun. Skema pemberdayaan TGM diharapkan menjadi solusi interim untuk menjembatani kesenjangan pelayanan kesehatan gigi masyarakat.