Mekanisme ETLE dan Tantangan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Sistem tilang elektronik (ETLE) kembali menjadi sorotan setelah beberapa kendaraan prioritas seperti bus TransJakarta dan ambulans terkena penindakan hukum. Fenomena ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas teknologi penegakan hukum lalu lintas dalam membedakan kendaraan khusus dengan kendaraan umum.

Kasus terbaru terjadi pada awal April 2025, ketika sebuah unit TransJakarta tercatat melanggar aturan penggunaan jalur busway. Pelanggaran tersebut terekam otomatis oleh kamera ETLE yang bekerja berdasarkan deteksi plat nomor, tanpa mempertimbangkan status kendaraan. Hal serupa dialami oleh pengemudi ambulans swasta yang menerobos lampu merah dalam keadaan darurat, namun justru menerima notifikasi tilang beserta pemblokiran nomor polisi.

Berikut mekanisme kerja sistem ETLE yang perlu dipahami: - Sistem beroperasi secara otomatis berbasis pengenalan plat nomor - Tidak memiliki kemampuan membedakan jenis atau fungsi kendaraan - Mendeteksi berbagai jenis pelanggaran seperti: - Pelanggaran rambu lalu lintas - Penggunaan ponsel saat mengemudi - Tidak menggunakan sabuk pengaman - Pelanggaran marka jalan

Upaya solutif sedang dilakukan oleh pihak berwajib: - Proses pendaftaran nomor polisi kendaraan prioritas ke database ETLE - Koordinasi dengan asosiasi penyedia layanan darurat - Mekanisme sanggahan bagi kendaraan yang terlanjur terkena tilang - Notifikasi digital melalui WhatsApp untuk mempercepat proses verifikasi

Teknologi ETLE memang dirancang untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas, namun implementasinya masih perlu penyempurnaan dalam hal pengelolaan data kendaraan khusus. Proses verifikasi manual tetap diperlukan sebagai bentuk pengecekan ulang sebelum sanksi diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.