Sidang Pencemaran Nama Baik: Hotman Paris Diperiksa, Razman Nasution Nilai Jawabannya Tidak Konsisten
Sidang Pencemaran Nama Baik: Hotman Paris Diperiksa, Razman Nasution Nilai Jawabannya Tidak Konsisten
Persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/3/2025), menghadirkan dinamika baru. Razman Nasution, selaku terdakwa, menyatakan bahwa Hotman Paris, yang bertindak sebagai saksi, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum. Pernyataan ini disampaikan Razman usai persidangan berlangsung.
Menurutnya, beberapa pertanyaan krusial yang diajukan tim kuasa hukumnya mendapatkan respon yang dinilai tidak substantif dan bahkan cenderung menghindar dari Hotman Paris. Razman mendetailkan, pertanyaan dari tim kuasa hukumnya, yang meliputi Rahmat, Rihat, dan Prof. Elfis, disambut dengan jawaban yang dianggapnya melenceng dari pokok permasalahan dan tidak memberikan penjelasan yang jelas. Ia bahkan menambahkan bahwa pertanyaan dari saksi Voni, menghasilkan jawaban yang semakin tidak relevan dengan konteks pertanyaan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan Razman adalah pertanyaan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Razman mengklaim bahwa jawaban Hotman Paris terkait hal tersebut berubah-ubah dan menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, Hotman membantah telah melakukan pelecehan seksual, namun di sisi lain, ia menyatakan bahwa jika terdapat kesukaan timbal balik antara dirinya dan Iqlima Kim, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Perbedaan pernyataan ini dinilai Razman sebagai bentuk ketidakkonsistenan yang signifikan.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada tahun 2022 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman Nasution. Razman sebelumnya menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap asistennya, Iqlima Kim. Persidangan kali ini sendiri merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan panjang. Razman dan rekannya, Firdaus Oiwobo, juga telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung, berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang. Ketiga pasal tersebut merujuk pada perilaku Razman dan Firdaus dalam proses persidangan sebelumnya.
Ketidaksetujuan Razman terhadap persidangan yang digelar secara tertutup juga menjadi poin penting dalam rangkaian peristiwa ini. Ia memprotes keputusan tersebut mengingat tiga persidangan sebelumnya digelar secara terbuka. Konsekuensi dari kericuhan yang terjadi dalam persidangan tersebut berujung pada pembekuan karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo. Persidangan ini pun masih berlanjut dan terus menjadi sorotan publik mengingat figur-figur publik yang terlibat di dalamnya.
Kronologi singkat kasus: * 2022: Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. * 11 Februari 2025: Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Mahkamah Agung. * 6 Maret 2025: Sidang pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi berlangsung dengan berbagai dinamika. * Pembekuan karier advokat Razman Arif dan Firdaus Oiwobo sebagai buntut dari kericuhan sidang.