MTI Dorong Revisi UU LLAJ: Wajibkan 'Black Box' di Semua Angkutan Umum dan Perluas Wewenang PPNS

MTI Usul Revisi UU LLAJ: Implementasi 'Black Box' dan Penguatan PPNS

Dewan Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) guna meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia. Usulan utama yang diajukan adalah kewajiban pemasangan perangkat perekam data penerbangan atau 'black box' pada seluruh armada angkutan umum. Sekretaris Jenderal MTI, Haris Muhammadun, menjelaskan perlunya perangkat ini untuk mencegah terulangnya kecelakaan dan memudahkan investigasi pasca-kejadian. Menurutnya, data yang terekam dalam 'black box' akan memberikan gambaran komprehensif mengenai penyebab kecelakaan, mulai dari faktor teknis kendaraan hingga perilaku pengemudi. Dengan begitu, evaluasi pasca-kecelakaan dapat dilakukan secara lebih akurat dan efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Haris mencontohkan, data 'black box' dapat mengidentifikasi kelemahan dalam sistem operasional perusahaan angkutan, pelatihan pengemudi, atau kondisi teknis kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, MTI juga menyoroti pentingnya perluasan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat ini, kewenangan PPNS LLAJ terbatas hanya pada area terminal dan jembatan timbang. Hal ini dianggap MTI sebagai kendala signifikan dalam penegakan hukum di sektor transportasi. Haris menyatakan, keterbatasan kewenangan PPNS LLAJ menyebabkan pengawasan terhadap angkutan umum, khususnya bus pariwisata dan antar-jemput yang beroperasi di luar terminal, menjadi kurang optimal. Dengan perluasan kewenangan, PPNS LLAJ dapat lebih efektif menindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tanpa harus selalu bergantung pada keterlibatan Kepolisian. Hal ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Usulan MTI ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan dalam revisi UU LLAJ. Implementasi 'black box' dan perluasan kewenangan PPNS LLAJ merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia, khususnya bagi pengguna angkutan umum. Dengan adanya data yang tercatat secara akurat dan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Penerapan sistem pengawasan yang komprehensif ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum sebagai alat transportasi sehari-hari.

Berikut poin-poin penting usulan MTI:

  • Pemasangan wajib 'black box' di seluruh angkutan umum.
  • Perluasan kewenangan PPNS LLAJ untuk menindak pelanggaran di luar terminal dan jembatan timbang.
  • Peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi.
  • Pengurangan angka kecelakaan lalu lintas.
  • Peningkatan keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum.