Praktik Parkir Liar di Tanah Abang Masih Marak Meski Upaya Penertiban Digencarkan
Praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pengunjung mengeluhkan tarif tidak wajar yang dikenakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu korban, Tata Julia Permana (26), mengaku harus membayar Rp 60.000 hanya untuk memarkir mobilnya selama beberapa jam di pinggir jalan. Padahal, lokasi tersebut bukanlah area parkir resmi.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku telah melakukan berbagai upaya penertiban. Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku parkir liar kerap melibatkan penarikan uang di awal, kemudian menghilang saat petugas datang. "Mereka biasanya meminta bayaran terlebih dahulu. Begitu ada penertiban, mereka langsung kabur, meninggalkan kendaraan yang akhirnya terpaksa diderek," ujar Syafrin.
Berikut beberapa fakta terkait kasus ini: - Kapasitas parkir resmi di Blok A Tanah Abang masih tersedia, namun banyak pengunjung yang tidak memanfaatkannya. - Oknum parkir liar kerap beroperasi di lokasi yang sama meski telah dilakukan penertiban berkali-kali. - Masyarakat diimbau untuk menggunakan area parkir resmi guna menghindari kerugian.
Tata Julia Permana, yang menjadi korban parkir liar, menceritakan pengalamannya saat pertama kali berkunjung ke Pasar Tanah Abang. "Saya diarahkan oleh dua orang yang terlihat seperti petugas parkir. Karena tidak tahu, saya mengikuti arahan mereka," katanya. Ia pun terkejut saat diminta membayar Rp 60.000, sebuah tarif yang jauh melebihi ketentuan resmi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini. Tata berharap instansi terkait, termasuk Dishub dan kepolisian, dapat bekerja sama untuk memberantas praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.