Polda Kalsel Ungkap Rangkaian Penyelewengan Solar Subsidi, 3 Tersangka Diamankan
Banjarmasin – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Operasi penggerebekan ini menyita total 1.310 liter solar ilegal serta menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda dalam rantai distribusi.
Menurut AKBP Riza Muttaqin, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, modus operandi melibatkan pembelian solar bersubsidi dari SPBU menggunakan kendaraan bermodifikasi. "Mereka memanfaatkan mobil Isuzu Panther dengan tangki yang telah diubah kapasitasnya untuk menampung solar melebihi batas normal," jelas Riza. Dua unit kendaraan tersebut turut disita sebagai barang bukti.
Berikut rincian peran masing-masing tersangka: - SR: Pemilik kios BBM yang mengorganisir penjualan solar ilegal - SY: Pelaku pembelian solar dari SPBU menggunakan kendaraan modifikasi - AR: Karyawan kios yang bertugas memindahkan solar ke jerigen 5 liter
Aksi ini terendus setelah mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kios SR. Penyidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dengan mekanisme: 1. Pembelian solar subsidi menggunakan mobil tangki modifikasi 2. Penyimpanan di kios tidak berizin 3. Penjualan eceran dengan harga di atas ketentuan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 UU No. 6/2023 tentang perubahan UU Migas. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.