Maskapai Batik Air Tangguhkan Penumpang Akibat Gurauan Ancaman Bom di Pesawat
Tangerang – Seorang penumpang wanita dengan inisial FA harus diturunkan dari pesawat Batik Air rute Jakarta-Manado setelah diketahui membuat pernyataan yang mengandung ancaman keamanan. Kejadian ini terjadi pada Selasa (15/4/2025) saat pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 masih dalam tahap persiapan keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut keterangan resmi dari Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, penumpang tersebut mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari. Akibat pernyataannya, pihak maskapai segera mengambil tindakan tegas dengan menurunkan penumpang tersebut dan menyerahkannya kepada otoritas berwenang, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah penumpang diturunkan, pesawat menjalani pemeriksaan keamanan tambahan untuk memastikan tidak ada ancaman nyata. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan benda mencurigakan, sehingga penerbangan dilanjutkan dengan status aman.
Dampak Hukum dan Larangan Keras - Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009, Pasal 437 melarang keras segala bentuk informasi palsu terkait ancaman keamanan penerbangan, termasuk gurauan tentang bom. - Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, atau hingga 8 tahun jika menyebabkan gangguan operasional.
Batik Air menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penerbangan. "Kami mengimbau seluruh penumpang untuk tidak melakukan candaan atau pernyataan yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," tegas Danang.