BEI Soroti Proses Delisting 10 Emiten dengan Rencana Buyback Terbatas
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah memproses penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap sepuluh emiten yang dinilai tidak memenuhi persyaratan kelanjutan pencatatan. Namun, hingga saat ini, hanya dua perusahaan yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham (buyback) kepada publik.
Menurut keterangan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, proses delisting masih dalam tahap hearing untuk memastikan kepatuhan emiten dalam melaksanakan kewajiban buyback. "Tanpa komitmen dari pemegang saham pengendali atau beneficial owner, rencana buyback tidak akan terlaksana. Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban ini," jelas Nyoman dalam konferensi pers di Jakarta.
BEI juga menekankan pentingnya penunjukan pihak pengendali efek oleh emiten, terutama yang terkait dengan kasus hukum. Hal ini menjadi salah satu syarat untuk memastikan transparansi dalam proses buyback. Berikut daftar emiten yang terkena delisting: - PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) - PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) - PT Hanson International Tbk (MYRX) - PT Grand Kartech Tbk (KRAH) - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) - PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) - PT Nipress Tbk (NIPS) - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) - PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
Dua emiten, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), telah mengajukan rencana buyback. Sementara itu, PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadi sorotan karena keterlibatan dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri, dengan 15,43% sahamnya disita oleh Kejaksaan Agung.