Pembunuhan Berencana di Bali: Pelaku Kecanduan Judi Online Dihukum 19 Tahun
DENPASAR – Seorang pria berusia 31 tahun, Agus Sugiato, dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang juru parkir, Komang Agus Asmara. Kejadian ini terjadi di bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Denpasar, Bali, dan dipicu oleh masalah keuangan terkait kecanduan judi online.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Agus dikatakan telah merencanakan pembunuhan ini setelah menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor korban untuk berjudi. "Terdakwa bertindak dengan sengaja dan telah mempersiapkan senjata tajam serta sarung tangan sebelum eksekusi," jelas Swastini dalam amar tuntutannya.
Kronologi Kejadian
- Awal Pertemuan: Agus dan korban bertemu di tempat kerja korban pada 5 November 2024 untuk membahas cara mendapatkan modal judi online.
- Penjualan Sepeda Motor: Korban setuju menjual sepeda motornya setelah dibujuk Agus, yang berjanji akan menggantinya jika menang judi.
- Penggunaan Uang: Agus menjual motor seharga Rp5 juta dan menghabiskannya untuk judi tanpa sepengetahuan korban.
- Rencana Pembunuhan: Khawatir korban akan marah, Agus merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dan menjemput korban ke lokasi sepi.
- Eksekusi: Agus menggorok leher korban dan menikam wajahnya hingga tewas di bantaran sungai.
Pertimbangan Hukuman
- Faktor Memberatkan: Tindakan Agus menyebabkan kematian korban dan dilakukan dengan rencana matang.
- Faktor Meringankan: Terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan kooperatif selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan untuk menunggu keputusan hakim terkait tuntutan tersebut.