Prosedur Verifikasi Tilang Elektronik (ETLE) via Platform Digital

Jakarta – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi instrumen utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Teknologi ini memanfaatkan jaringan kamera cerdas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, seperti melanggar lampu merah, kecepatan berlebih, atau penggunaan jalur khusus. Setiap pelanggaran terekam dalam basis data terpusat, dan notifikasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui pesan digital.

Untuk memverifikasi tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Portal Resmi: Kunjungi situs web ETLE sesuai wilayah hukum, misalnya etle-pmj.id untuk wilayah Jakarta.
  2. Input Data: Masukkan nomor referensi dari notifikasi atau Nomor Polisi/NRKB.
  3. Konfirmasi Pelanggaran: Ikuti petunjuk verifikasi untuk memastikan validitas data.
  4. Proses Pembayaran: Setelah konfirmasi, sistem akan menghasilkan kode BRIVA atau opsi pembayaran lain melalui bank mitra atau platform e-commerce.
  5. Batas Waktu: Denda harus dilunasi dalam 15 hari kerja untuk menghindari pemblokiran STNK.

Alternatif lain, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk klarifikasi langsung. Prosedur ini dirancang untuk memudahkan masyarakat tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit.