Membedakan Peran Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi-Mulut dalam Pelayanan Kesehatan
Dalam sistem pelayanan kesehatan gigi di Indonesia, terdapat tiga profesi yang seringkali membingungkan masyarakat: tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi-mulut. Meskipun ketiganya berkecimpung dalam bidang yang sama, perbedaan mendasar terletak pada latar belakang pendidikan, lingkup kewenangan, serta jenis layanan yang diberikan. Pemahaman yang tepat tentang perbedaan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
1. Tukang Gigi: Spesialis Gigi Tiruan Lepasan Tukang gigi merupakan praktisi yang fokus pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan. Mereka umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kedokteran gigi, melainkan mempelajari keahlian ini secara otodidak atau melalui pengalaman turun-temurun. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, tukang gigi hanya diperbolehkan untuk: - Membuat gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi standar kesehatan. - Memasang gigi tiruan lepasan tanpa menutupi sisa akar gigi.
Profesi ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis seperti pencabutan gigi, penambalan, atau perawatan saluran akar.
2. Dokter Gigi: Tenaga Medis Profesional Dokter gigi adalah tenaga medis yang telah menyelesaikan pendidikan formal di perguruan tinggi dan memiliki gelar drg. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, dan penanganan masalah gigi dan mulut, termasuk: - Penambalan gigi - Pencabutan gigi - Pembersihan karang gigi - Perawatan saluran akar
Dokter gigi spesialis adalah mereka yang telah menempuh pendidikan lanjutan selama 3-4 tahun di bidang tertentu seperti ortodonti, periodonti, atau bedah mulut.
3. Terapis Gigi-Mulut: Pendukung Pelayanan Kesehatan Dasar Terapis gigi-mulut merupakan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan minimal D3 yang bertugas memberikan pelayanan dasar di bawah pengawasan dokter gigi. Kewenangan mereka meliputi: - Pemeriksaan gigi dasar - Edukasi kesehatan gigi - Tindakan preventif seperti scaling dan aplikasi fluor
Mereka tidak diperbolehkan melakukan tindakan invasif atau kompleks tanpa pengawasan dokter gigi.