Trump Ancang-ancang Cabut Fasilitas Pajak Harvard Usai Pembekuan Dana Hibah
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memanas-manasi Universitas Harvard dengan ancaman baru. Setelah sebelumnya membekukan dana hibah senilai USD 2,2 miliar, Trump kini mengincar status bebas pajak yang selama ini dinikmati institusi pendidikan bergengsi tersebut.
Pemerintah federal AS melalui Departemen Pendidikan telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada Harvard terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Sipil. Teguran ini muncul menyusul laporan mengenai meningkatnya ketegangan di kampus akibat demonstrasi mahasiswa yang pro-Palestina. Trump menilai universitas gagal menangani insiden yang dianggapnya mengandung unsur antisemit.
Beberapa poin penting dalam perkembangan terakhir:
- Pemerintah AS mengklaim Harvard melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil 1964
- Proses pencabutan status bebas pajak memerlukan persetujuan Kongres
- Universitas Columbia telah lebih dulu menerima sanksi serupa senilai USD 400 juta
Dalam cuitannya di platform media sosial, Trump menyebut Harvard sebagai 'sarang ideologi kiri radikal' yang menurutnya turut menyuburkan paham anti-Amerika. Meski demikian, pakar hukum konstitusi menyatakan proses pencabutan status bebas pajak tidak semudah yang dibayangkan.
Pihak Harvard melalui pernyataan resmi Presiden Alan Garber menolak tuduhan tersebut. Garber menegaskan bahwa universitas tetap berkomitmen melindungi kebebasan akademik sekaligus memerangi segala bentuk diskriminasi, termasuk antisemitisme. Ia juga menyoroti bahwa tuntutan pemerintah dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicaranya menekankan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya lebih besar untuk membersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari pengaruh politik ekstrem. Mereka menuntut permintaan maaf resmi dari Harvard atas insiden yang terjadi di kampus mereka.