Mantan Artis Sekar Arum Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Sumbangan Amal di Masjid Istiqlal
Jakarta – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, menjadi sorotan setelah diduga menggunakan uang palsu dalam sejumlah transaksi, termasuk untuk sumbangan amal. Polisi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum perayaan Idul Fitri.
Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pengakuan Sekar Arum masih dalam proses pendalaman. "Dia menyatakan uang tersebut diberikan ke kotak amal Masjid Istiqlal, namun kami masih memverifikasi kebenarannya," jelas Teddy. Sekar Arum juga diketahui memperoleh uang palsu tersebut dari seorang teman, meski ia diduga menyadari keasliannya.
Kasus ini terungkap setelah Sekar Arum ditangkap oleh petugas keamanan sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2 April 2025, saat mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat ini, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan uang, termasuk:
- Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Pasal 244 dan 245 KUHP
Proses hukum terhadap Sekar Arum masih berlanjut, sementara pihak berwenang terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu tersebut.