Proses Ekstradisi Paulus Tannos Menghadapi Tantangan Dokumen Affidavit
Jakarta – Proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi proyek E-KTP, mengalami kendala teknis setelah Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit. Dokumen ini merupakan pernyataan tertulis di bawah sumpah yang berfungsi sebagai alat bukti dalam proses hukum.
KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan dokumen tersebut untuk segera dikirimkan. "Kami sedang menyelesaikan affidavit tambahan yang diminta sebagai pelengkap berkas," ujar Tessa dalam keterangan resmi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memenuhi permintaan Singapura sebelum batas waktu 30 April 2025. Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan KPK guna memastikan kelengkapan dokumen.
Sementara itu, sidang ekstradisi Tannos diprediksi akan digelar pada Juni 2025 di Singapura. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyebutkan bahwa committal hearing akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. "Proses hukum ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan otoritas setempat," tegas Widodo.
Berikut rincian tahapan terkini: - Dokumen tambahan: Affidavit sebagai pelengkap alat bukti. - Batas waktu pengiriman: Sebelum 30 April 2025. - Jadwal sidang: Committal hearing pada Juni 2025.
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak dapat campur tangan dalam proses hukum di Singapura, namun memastikan dukungan penuh melalui penyediaan dokumen yang dibutuhkan.